Kualitas Layanan Internet Dianaktirikan, Pelanggan Ketiban Sial
- Thursday, November 24, 2011, 16:36
- INDUSTRI, KILAS INFO
- Add a comment
Seperti diketahui, pengguna internet di Indonesia terus mengalami lonjakan signifikan. Bahkan, Indonesia termasuk dalam lima besar di Asia dalam penggunaan internet. Sayang, kualitas layanan internet khususnya di sektor mobile masih belum optimal. Tak adanya regulasi memadai menjadi salah satu faktor utama.
Menurut laporan Internetworldstats (IWS), pengguna internet di Indonesia pada 2000 diperkirakan sebesar 2 juta orang, sedangkan sampai akhir 2009, angkanya telah meningkat menjadi sekitar 30 juta pengguna. Selanjutnya, data terakhir per kuartal pertama tahun ini menyebutkan bahwa jumlah pengguna meningkat menjadi 39,6 juta.
Disebutkan pula bahwa Indonesia sudah masuk dalam jajaran lima besar di Asia dalam penggunaan internet. Menduduki peringkat keempat setelah China, India, dan Jepang. Artinya, pengguna internet di negeri ini sudah berhasil mengungguli Korea Selatan.
Pujian patut dialamatkan kepada pemerintah karena turut membantu mendongkrak penetrasi internet. Pada 2015 nanti, pemerintah memasang target bahwa pengguna internet harus mencapai 50 persen dari total populasi penduduk.
Sayangnya, di satu sisi, kualitas layanan internet khususnya mobile broadband di negeri ini masih jauh dari memuaskan. Padahal, data yang ada menyebutkan hampir setengah dari pengguna internet di Indonesia mengakses internet via ponsel. Jumlahnya diperkirakan sekitar 48 persen.
Tingginya angka tersebut diperkirakan karena harga jual handset yang mengakomadasi layanan data kian murah. Juga ditopang dengan harga berlangganan internet mobile di Indonesia yang bisa dibilang terjangkau.
Tapi lagi-lagi ada satu catatan penting yang kerap terabaikan. Seperti sudah disebutkan sebelumnya, ketersediaan layanan internet tersebut kerap tak disertai dengan kualitas memadai. Sudah bukan rahasia jika banyak pengguna ponsel mengeluh lantaran akses internet yang disediakan operator kerap tersendat dan bermasalah.
Sementara, operator seperti ‘tutup telinga’ dan cenderung terus menggembar-gemborkan promosi bombastis soal internet ketimbang mengedepankan performa layanan. Tak heran, ketika pengguna atau pelanggan melonjak kualitas layanan pun akhirnya amburadul.
Bicara kualitas layanan yang diberikan operator telekomunikasi, sebenarnya Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) sudah memiliki dasar aturan. Yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 12 tahun 2008, tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Selular.
Juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 15 Ayat (1): Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik.
Tapi regulasi tentang kualitas layanan ini ternyata belum menyentuh sektor internet atau layanan data. Jadi, regulasi tentang kualitas layanan operator seluler yang ada saat ini masih terfokus di wilayah voice dan SMS.
Padahal, ledakan internet sudah menjadi perihal serius sejak beberapa tahun terakhir. Seorang petinggi salah satu operator seluler pun mengungkapkan bahwa separuh lebih dari kapasitas yang ada digunakan untuk layanan data atau internet. Padahal beberapa tahun ke belakang sektor ini hanya memakan sekitar 20 persen kapasitas.
Lonjakan layanan data lambat laun bakal mempengaruhi kualitas jaringan. Sementara regulasi yang tegas mengatur (Quality of Service) layanan data belum ada. Artinya, jika kualitas internet jeblok sekalipun, operator bisa berkelit dengan mudah. Terbukti, pelanggan tak bisa berbuat apa-apa saat layanan data yang dinikmatinya lelet atau bermasalah.
Saat daerah terpencil berteriak lantaran tak mendapat suplai layanan data sementara pelanggan di kota besar menikmati akses internet berlimpah, operator hanya bungkam. Padahal, suntikan frekuensi 3G yang diperoleh operator seharusnya membuat mereka lebih agresif menggelar ekspansi jaringan pita lebar bergerak dan concern menjaga kualitasnya.
Sebelum mendapat tambahan frekuensi, operator tak henti-henti berkilah terkendala masalah keterbatasan frekuensi sehingga tak bisa meningkatkan kapasitas layanan data. Kenyataannya, sampai sekarang masih banyak pelanggan yang kecewa saat mengakses internet. Mulai dari terputus di tengah jalan hingga layanan tersendat-sendat.
Uji jaringan sendiri saat ini kebanyakan fokus soal voice dan SMS sementara layanan internet masih kurang jadi perhatian. Alasan yang dikemukakan sangat klise, belum semua wilayah di Indonesia tercover dengan jaringan data operator, baik 3G, 3.5G, HSDPA.
Sekarang waktunya pemerintah turun tangan. Regulasi layanan data sudah harus mendapat perhatian serius. Kualitas internet harus terjaga dan implementasinya mendesak karena itu memang menjadi bagian dari tanggungjawab operator sebagai penyewa frekuensi. Selain itu, konsumen perlu dilindungi, sesuai dengan amanat regulasi yang meliputi UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Related posts:
Tentang Penulis
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
